Sementara itu, Azmi Azhar Saragih, SH, menambahkan bahwa restorative justice mengedepankan dialog dan mediasi dalam penyelesaian konflik. “Ini adalah cara yang paling efisien untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa memberatkan pihak mana pun. Kami siap mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Antusiasme Relawan dan Peserta
Peserta dan relawan yang hadir tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Banyak di antara mereka yang merasa mendapatkan wawasan baru terkait proses penyelesaian hukum yang lebih adil dan tidak membebani. Mereka juga optimis bahwa Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan di masa depan.
Menutup acara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya memberikan sertifikat penghargaan kepada para peserta dan relawan Pasti Bobby Kota Padang Sidimpuan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.
“Melihat antusiasme masyarakat dan relawan yang luar biasa dalam penyuluhan hukum ini, kami semakin yakin bahwa program Restorative Justice yang diusung oleh Bapak Bobby Nasution akan semakin diterima oleh masyarakat luas,” tutup Sa’i Rangkuti.













