Dengan tertangkapnya LG, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa.
Setelah penangkapan, LG dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat pasal-pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, dan penghalangan jalan umum. Proses hukum terhadap LG akan berjalan sesuai prosedur, dengan Polres Simalungun memastikan semua langkah dilakukan transparan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menambahkan bahwa LG dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Saat ini pelaku berada di RTP Polda Sumut, dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Kami memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat tindakan kriminal. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Kami akan selalu hadir untuk mendukung dan melindungi,” imbau AKP Herison.













