Hukum

Polres Simalungun Tangkap Residivis LG: Aksi Kejahatan Berulang yang Berakhir di Medan

×

Polres Simalungun Tangkap Residivis LG: Aksi Kejahatan Berulang yang Berakhir di Medan

Sebarkan artikel ini
Pelaku kejahatan (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Tak berhenti di sana, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, LG kembali terlibat dalam tindakan penganiayaan di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah. Saat Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat, LG yang diberi pendekatan persuasif justru bersikap agresif dan mengancam petugas.

Kerja keras Polres Simalungun berbuah hasil ketika pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras menerima informasi keberadaan LG di Medan. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., berhasil mengamankan LG di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan pada pukul 23.45 WIB.

“Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah membahayakan masyarakat,” ujar AKP Herison.

Penangkapan LG menjadi simbol nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan. AKP Herison menekankan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat serta memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *