Diduga Akan Dikirim ke Jawa Timur
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika itu rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Sebagai imbalan, tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp80 juta apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada penerima.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pasal yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan bahwa jajaran Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini juga disebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.













