Asahan, seputaranindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang pria berinisial J alias J (23). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari lima kilogram sabu serta 285 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., Kamis (10/9/2026), di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam, serta sejumlah wartawan.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat kotak berbahan triplek yang berisi sejumlah paket narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan berat netto 3.621,28 gram.
Selain itu, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan berat netto 1.384,88 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit telepon seluler OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing hitam, serta satu kotak berbahan triplek.













