“RS adalah pihak yang mengatur pengumpulan rekening, meng-install aplikasi e-banking, dan mengirim kartu ATM ke Kamboja,” jelas Syahduddi. RS juga bekerja sama dengan warga Indonesia yang berdomisili di Kamboja untuk mengelola situs judi tersebut.
Peran WNI di Kamboja dalam Pengelolaan Situs
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa operasi ini melibatkan beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai pengelola situs judi di Kamboja. WNI ini bertanggung jawab atas operasional situs dan mengelola dana yang dikirim dari Indonesia.
“Selain mengirimkan rekening penampungan, RS juga bekerja sama dengan WNI yang berdomisili di Kamboja, yang berperan aktif sebagai pengelola situs judi di sana,” ungkap Syahduddi. Kasus ini menegaskan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga memanfaatkan sumber daya manusia dari Indonesia di luar negeri.
Syahduddi menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. “Operasi ini merupakan bukti nyata Polri dalam menindaklanjuti arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kriminalitas siber,” tandasnya.













