Klaster Kedua: Penjaring Peserta
Syahduddi mengungkapkan, klaster kedua terdiri dari tiga orang yang bertugas sebagai penjaring peserta. Mereka berperan merekrut orang-orang yang bersedia menyewakan rekeningnya demi operasional jaringan ini.
“Mereka ini aktif menjaring masyarakat yang ingin menyewakan rekeningnya, dengan imbalan tertentu sebagai kompensasi,” kata Syahduddi. Penjaringan ini dilakukan dengan menawarkan uang kepada calon peserta, sehingga membuka peluang bagi tersangka utama untuk memanfaatkan rekening-rekening tersebut.
“Setelah mengumpulkan rekening dan kartu ATM dari masyarakat, penjaring peserta menyerahkan semuanya kepada RS, yang merupakan otak dari operasi ini,” tambahnya.

Klaster Ketiga: Pemilik Bisnis dan Tersangka Utama
Syahduddi menambahkan bahwa klaster terakhir, yaitu “Pemilik Bisnis”, adalah tersangka utama yang diidentifikasi sebagai RS. RS memiliki peran besar dalam mengatur operasional, mulai dari mengumpulkan rekening, memasang aplikasi e-banking di ponsel, hingga mengirimkan kartu ATM ke Kamboja untuk mendukung operasional judi.













