Menurut saksi Jamaludin Lubis, korban terus menantang terdakwa berkelahi meski sudah dilerai. Bahkan, korban disebut memaksa masuk ke dalam rumah tempat usaha terdakwa dan menyerang secara fisik hingga terluka di pelipis mata.
Kesaksian yang Mendukung Terdakwa
1. Kesaksian Jamaludin Lubis
Jamaludin menyebut korban tetap memprovokasi terdakwa meski telah dilerai oleh beberapa orang.
2. Kesaksian Rizal Lubis
Rizal menyatakan bahwa korban secara agresif menyerang terdakwa di dalam rumah dan tetap menantang untuk bertarung meski sudah terluka.
3. Keterangan Terdakwa
Terdakwa mengaku hanya melindungi dirinya dari serangan korban yang terlebih dahulu memukul wajahnya.
Tuntutan Penasihat Hukum
Kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk:
1. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
2. Menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pembelaan diri yang sah.
3. Menghukum korban atas pelanggaran Pasal 182 KUHP.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa tidak bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Irfan menutup pledoi.













