Pembelaan Penasihat Hukum: Terdakwa Bertindak Membela Diri
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum, tindakan terdakwa disebut sebagai pembelaan diri sesuai Pasal 48 dan 49 KUHP. Ali Zamar Manday Lubis disebut terpaksa melindungi dirinya dari serangan korban, yang datang ke rumah sekaligus tempat usaha terdakwa di Mahoni Kopi dan Food.
“Kejadian ini murni pembelaan diri dan daya paksa. Korban yang lebih dulu menyerang masuk ke dalam rumah dan atau Cafe Mahoni Kopi dan Food milik Terdakwa serta memprovokasi agar Terdakwa melakukan perlawanan untuk bertanding. Tindakan terdakwa sesuai hukum tidak boleh dihukum,” tegas Irfan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti beberapa pelanggaran, termasuk:
1. Ketidakadilan Penanganan Laporan
Polsek Medan Timur disebut menolak laporan terdakwa, padahal laporan tersebut berkaitan dengan serangan fisik oleh korban.
2. Kesalahan JPU
Pihak JPU dinilai hanya fokus menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan tindakan daya paksa dan pembelaan diri.
3. Pelanggaran oleh Korban
Korban disebut melanggar Pasal 182 KUHP karena terus memprovokasi terdakwa untuk berkelahi.













