Hukum

Peredaran Ganja di Jalinsum Padangsidimpuan Disorot, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun saat Ops Antik Toba 2026

×

Peredaran Ganja di Jalinsum Padangsidimpuan Disorot, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun saat Ops Antik Toba 2026

Sebarkan artikel ini

Satu bal ganja seberat 900 gram ditemukan tergantung di sepeda motor tanpa pelat nomor. Polisi telusuri pemasok dari kawasan Kampung Tobat.

Seorang pria yang diduga membawa ganja diperlihatkan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan usai diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera Batunadua, Sabtu (16/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Ferry.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rantai peredaran ganja yang lebih luas.