Hukum

Peredaran Ganja di Jalinsum Padangsidimpuan Disorot, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun saat Ops Antik Toba 2026

×

Peredaran Ganja di Jalinsum Padangsidimpuan Disorot, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun saat Ops Antik Toba 2026

Sebarkan artikel ini

Satu bal ganja seberat 900 gram ditemukan tergantung di sepeda motor tanpa pelat nomor. Polisi telusuri pemasok dari kawasan Kampung Tobat.

Seorang pria yang diduga membawa ganja diperlihatkan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan usai diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera Batunadua, Sabtu (16/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” sebutnya.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih dengan berat bruto sekitar 900 gram.

Barang bukti itu ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikendarai pelaku saat melintas di Jalinsum Batunadua.

Selain narkotika jenis ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor dan dua lembar plastik asoy sebagai barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan nilai transaksi Rp1,9 juta.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya pada jalur-jalur yang dianggap rawan menjadi lintasan distribusi narkotika.