Hukum

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Diringkus Kurang dari 48 Jam

×

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Diringkus Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Korban Perempuan 69 Tahun Terjatuh Saat Perhiasannya Ditarik Paksa, Aksi Sempat Viral

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (seputaranindonesia.com/Agus Abdul Maliq Hasim)

Aparat kepolisian menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berhasil diungkap jajaran Polres Tulungagung dalam waktu singkat. Penindakan cepat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.

Hingga kini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.