Hukum

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Diringkus Kurang dari 48 Jam

×

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Diringkus Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Korban Perempuan 69 Tahun Terjatuh Saat Perhiasannya Ditarik Paksa, Aksi Sempat Viral

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (seputaranindonesia.com/Agus Abdul Maliq Hasim)

TULUNGAGUNG, seputaranindonesia.com – Seorang perempuan lanjut usia menjadi korban penjambretan di wilayah Campurdarat, Tulungagung. Kejadian yang menimpa Sukatin (69), warga Desa Tanggung, itu akhirnya berhasil diungkap kepolisian dalam waktu kurang dari dua hari.

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Januari 2026. Saat itu, korban didatangi seorang pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban.

Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan mengalami trauma. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Rekaman penjambretan yang tersebar di media sosial membuat warga resah dan berharap pelaku segera ditangkap. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Penelusuran intensif dilakukan aparat setelah laporan resmi diterima. Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian diperiksa, termasuk pengumpulan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Upaya ini mengarah pada identifikasi seorang pria berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.