Hukum

Nekat Siram Pelajar dengan Air Keras, Tiga Remaja di Cakung Buru Pencitraan di Mata Teman

×

Nekat Siram Pelajar dengan Air Keras, Tiga Remaja di Cakung Buru Pencitraan di Mata Teman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Tanpa peringatan, AF, yang duduk di bagian belakang, langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh MF. “AF yang duduk paling belakang langsung melancarkan serangan dengan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat berpapasan di jalan,” terang Kompol Panji.

Polisi mengungkapkan bahwa cairan air keras didapatkan para pelaku dari seseorang berinisial S, yang diketahui merupakan saudara dari FS. Hingga saat ini, polisi masih memburu S, yang diduga sebagai penyedia air keras dalam insiden tersebut.

Penanganan Pelaku Anak dan Hukuman yang Mengancam

Tiga pelaku telah ditangani polisi, dengan AF ditahan di Mapolsek Cakung, sementara FS dan FT yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan di panti rehabilitasi. “Kami telah menahan AF alias TM di Polsek Cakung, sementara dua pelaku lainnya dititipkan di panti rehabilitasi karena status mereka sebagai anak di bawah umur,” ujar Panji.

Ketiga remaja tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, juga Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun membayangi mereka atas perbuatan sadis yang mereka lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *