Hukum & Kriminal

Nekat Siram Pelajar dengan Air Keras, Tiga Remaja di Cakung Buru Pencitraan di Mata Teman

6
×

Nekat Siram Pelajar dengan Air Keras, Tiga Remaja di Cakung Buru Pencitraan di Mata Teman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Jakarta, seputaranindonesia.com – Warga Jalan Raya Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dibuat geger pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 14.45 WIB ketika tiga remaja laki-laki berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16) menyerang seorang pelajar berinisial MF (16) dengan menyiramkan air keras. Aksi brutal ini menarik perhatian publik karena dilakukan tanpa alasan jelas selain untuk “pencitraan” di mata rekan sebaya mereka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari VIVA CO ID, Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan remaja tersebut hanyalah untuk menunjukkan keberanian di depan teman-teman mereka. “Dari pengakuan para pelaku, mereka menyatakan ini pertama kalinya mereka melakukan tindakan seperti ini. Tujuan mereka semata-mata agar dianggap memiliki keberanian dan tampak hebat di kalangan teman-temannya,” ungkap Kompol Panji di Mapolsek Cakung, dikutip pada Jumat, 8 November 2024.

Pelaku Memilih Korban Secara Acak

Kompol Panji mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan ketiga remaja tersebut memilih target secara acak. Pada saat kejadian, korban MF tengah mengendarai sepeda motor bersama dua temannya, RS dan MR, sepulang sekolah. Di tengah perjalanan, pelaku yang juga berboncengan mendekati korban dari arah belakang.

Tanpa peringatan, AF, yang duduk di bagian belakang, langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh MF. “AF yang duduk paling belakang langsung melancarkan serangan dengan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat berpapasan di jalan,” terang Kompol Panji.

Polisi mengungkapkan bahwa cairan air keras didapatkan para pelaku dari seseorang berinisial S, yang diketahui merupakan saudara dari FS. Hingga saat ini, polisi masih memburu S, yang diduga sebagai penyedia air keras dalam insiden tersebut.

Penanganan Pelaku Anak dan Hukuman yang Mengancam

Tiga pelaku telah ditangani polisi, dengan AF ditahan di Mapolsek Cakung, sementara FS dan FT yang berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan di panti rehabilitasi. “Kami telah menahan AF alias TM di Polsek Cakung, sementara dua pelaku lainnya dititipkan di panti rehabilitasi karena status mereka sebagai anak di bawah umur,” ujar Panji.

Ketiga remaja tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, juga Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun membayangi mereka atas perbuatan sadis yang mereka lakukan.

Polisi Imbau Orang Tua Waspada

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih berusia remaja dan memiliki motif yang tergolong ekstrem demi pencitraan di antara teman-teman sebaya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh lingkungan yang buruk.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *