Hukum

Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Langkat Musnahkan Dua Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Narkotika

×

Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Langkat Musnahkan Dua Lokasi yang Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Tim Gabungan Menemukan Gubuk dan Sejumlah Barang yang Diduga Berkaitan dengan Aktivitas Narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura

Tim gabungan Polres Langkat membongkar gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat, Senin (20/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, serta berlandaskan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman dalam menjalankan tugas kepolisian.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.