LANGKAT, seputaranindonesia.com – Upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika terus diperkuat Polres Langkat melalui respons cepat terhadap setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Salah satu tindak lanjut tersebut diwujudkan dengan penertiban dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin malam (20/7/2026).
Operasi penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat bersama Polsek Tanjung Pura di bawah komando Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. Kegiatan diawali dengan penyisiran ke sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah gubuk beserta meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penyalahgunaan narkoba. Seluruh bangunan dan perlengkapan tersebut kemudian dibongkar serta dimusnahkan di tempat sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sumut, tim selanjutnya bergerak menuju titik lain yang masih berada di wilayah Desa Bubun. Di kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat berkumpul. Selain itu, ditemukan pula sejumlah klip plastik kosong dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Gubuk tersebut kemudian ikut dibongkar dan dimusnahkan.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perangkat desa bersama masyarakat setempat. Pelibatan warga dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain menjadi bentuk akuntabilitas, kehadiran masyarakat sebagai saksi juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga wilayah hukum Polres Langkat tetap aman dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegas IPTU M.R. Siregar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, serta berlandaskan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman dalam menjalankan tugas kepolisian.
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.













