Medan, seputaranindonesia.com – Persoalan batas tanah dan keberadaan gang di kawasan Jalan Suka Dame/Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kembali menjadi perhatian. Dalam proses komunikasi yang mengarah pada mediasi antara Zulkarnain Parinduri dan keluarga Dalil Maha, sempat muncul wacana anggaran sebesar Rp45 juta.
Zulkarnain Parinduri, pemilik bangunan tiga pintu rumah di lokasi tersebut, menyatakan tidak mempermasalahkan munculnya wacana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pembicaraan mengenai angka Rp45 juta bukan berasal dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan.
Penjelasan itu disampaikan Zulkarnain saat didampingi kuasa hukumnya, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, beserta anggota tim hukum Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH, Selasa (8/9/2026).
Menurut Zulkarnain, pembahasan tersebut bermula ketika dirinya meminta penjelasan kepada kepala lingkungan mengenai tujuan dan maksud mediasi dengan pihak keluarga Dalil Maha. Dalam komunikasi itu, penyampaian mengenai Rp45 juta disampaikan oleh pihak yang mewakili keluarga Dalil Maha melalui kepala lingkungan.
Ia menilai setiap pihak memiliki hak menyampaikan argumen mengenai status tanah. Namun, menurutnya, persoalan tersebut semestinya diklarifikasi melalui dokumen kepemilikan yang sah.
“Itukan penyampaian Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan dasar alasan, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silahkan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah tunjukkan bukti dan dokumen otentik kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya”, sebut Zulkarnain.
Zulkarnain juga menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebutnya diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Dalam dokumen tersebut, salah satu batas tanah tercantum berupa gang.
Ia kemudian kembali menegaskan bahwa wacana Rp45 juta tidak berkaitan dengan jabatan maupun kebijakan Lurah Sei Agul.
“Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada arahan, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan”, sebut Zulkarnain Parinduri.













