Medan, seputaranindonesia.com – Sebanyak 427,8 gram sabu disita Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Polisi mengamankan tiga pria dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung Rabu malam (19/8/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MH (36), IU (37), dan AF (26). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas kabupaten atau daerah.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan MH dan IU. Keduanya diduga menjalankan peran sebagai pengedar.
Dari tangan kedua pria itu, petugas menyita 50,7 gram sabu. Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkoba, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujar Rafli.













