Berita UtamaHukum

Kejati Sumut Tangkap Eks Dirut RSUD Batubara Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan

×

Kejati Sumut Tangkap Eks Dirut RSUD Batubara Terpidana Korupsi BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.(seputaranindonesia.com/istimewa)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.(seputaranindonesia.com/istimewa)

Medan, seputaranindonesia.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

“pada saat ada dilakukan pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar dia.

Pengamanan ini dilakukan, lanjut dia, setelah pihak Kejari Batu Bara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *