Medan, seputaranindonesia.com – Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai keterbukaan informasi publik. Acara penandatanganan berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, di kantor KPU Sumut.
Penandatanganan MoU ini melanjutkan perjanjian serupa yang telah dilakukan di tingkat pusat. Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, didampingi para komisioner M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, mengungkapkan pentingnya langkah ini untuk meningkatkan transparansi dalam tahapan Pilkada yang meliputi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) serta Pilkada Kabupaten/Kota di seluruh Sumut.
“MoU ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dalam setiap tahapan Pilkada. Kami juga akan mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara terbuka dan akuntabel,” ujar Nasution. Ia menambahkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumut telah menunjukkan kinerja yang baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.













