Hukum

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Kasus LPJU Capai Rp4,85 Miliar

×

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Kasus LPJU Capai Rp4,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Kekurangan Volume dan Dugaan Pengaturan Lelang

Selain persoalan kerugian negara, jaksa memaparkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen proyek.

Berdasarkan fakta yang diungkapkan di persidangan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau bagian pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Kondisi tersebut disebut menimbulkan selisih pembayaran karena realisasi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.

Di sisi administrasi, dokumen kedua kegiatan itu seolah-olah menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen.

Jaksa juga mengungkapkan adanya dugaan commitment fee dalam pelaksanaan proyek tersebut. Besaran yang disebutkan dalam persidangan mencapai 20 persen untuk Dinas Perkim dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penuntut umum, Budiman Gultom selaku Pengguna Anggaran tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk kedua kegiatan tersebut. Ia disebut memerintahkan Tohom P Silaban, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PRKPD/Perkim Taput, untuk menghubungi William Leo alias Wawa, yang ketika itu juga menjabat Bendahara DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia Sumatera Utara (AKLI Sumut).