Hukum

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Kasus LPJU Capai Rp4,85 Miliar

×

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Kasus LPJU Capai Rp4,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Jaksa mengaitkan perkara ini dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ). Pembiayaan kedua kegiatan tersebut berasal dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang kemudian ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020.

Dalam persidangan, Kristian Hutasoit menguraikan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

“Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri William Leo alias Wawa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437 terkait kegiatan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ)

Yang dananya bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PRKPD Kabupaten Taput yang ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020,” urai Kristian Hutasoit di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan.