Dalam wawancara pada 18 November 2024, Dr. Sa’i Rangkuti mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya perdamaian.
“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, sebagai pelapor, dan Anto Cs sebagai terlapor,” ujar Dr. Sa’i.
Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pendekatan ini.
“Restorative Justice didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambahnya.
Sebagai akademisi lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution. Sa’i Rangkuti konsisten memadukan pendekatan hukum yang berbasis keadilan dan kemanusiaan.
Isi Kesepakatan Perdamaian
- Dalam surat perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk:
- Saling memaafkan dan mengakhiri konflik tanpa dendam.
- Tidak melanjutkan tuntutan hukum.
- Pihak kedua memberikan ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 kepada pihak pertama.
Ucapan Terima Kasih dan Dukungan Warga













