Medan, seputaranindonesia.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Muhammad Rezeki Nasution sebagai pelapor dan Anto Cs sebagai terlapor akhirnya menemukan solusi damai melalui pendekatan Restorative Justice. Dengan peran aktif Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Kesepakatan ini menjadi angin segar dalam penyelesaian konflik hukum, mengedepankan prinsip keadilan dan harmoni masyarakat. Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada 18 November 2024, di Medan, menjadi bukti konkret keberhasilan pendekatan ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/B/1394. Insiden tersebut terjadi pada 31 Agustus 2024, di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tindakan pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 351 Jo 170 KUHP.
Namun, dengan pendekatan humanis dan efisiensi hukum, proses ini berhasil diselesaikan tanpa harus melalui meja hijau.
Pernyataan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti
Dalam wawancara pada 18 November 2024, Dr. Sa’i Rangkuti mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya perdamaian.
“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, sebagai pelapor, dan Anto Cs sebagai terlapor,” ujar Dr. Sa’i.
Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pendekatan ini.
“Restorative Justice didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambahnya.
Sebagai akademisi lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution. Sa’i Rangkuti konsisten memadukan pendekatan hukum yang berbasis keadilan dan kemanusiaan.
Isi Kesepakatan Perdamaian
- Dalam surat perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk:
- Saling memaafkan dan mengakhiri konflik tanpa dendam.
- Tidak melanjutkan tuntutan hukum.
- Pihak kedua memberikan ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 kepada pihak pertama.
Ucapan Terima Kasih dan Dukungan Warga
Muhammad Rezeki Nasution menyampaikan apresiasinya kepada Dr. Sa’i Rangkuti dan tim.
“Saya berterima kasih kepada Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, beserta timnya, yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ucap Rezeki dengan haru.
Masyarakat setempat juga memberikan tanggapan positif.
“Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya pantas diacungi jempol. Proses damai seperti ini patut menjadi contoh untuk penyelesaian masalah lainnya,” ungkap Ibu Dara, salah satu warga.
Ibu Ika juga mengapresiasi kinerja Polsek Medan Tembung dalam memfasilitasi perdamaian ini.
“Terima kasih untuk pihak kepolisian yang sudah membantu hingga tercapai perdamaian,” tuturnya.
Dukungan Program Bobby-Surya
Pendekatan ini sejalan dengan visi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya, yang mengusung program Kolaborasi Sumut Berkah. Salah satu fokus utama mereka adalah menerapkan Restorative Justice untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.
Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi dalam berbagai kasus hukum yang membutuhkan penyelesaian berbasis kemanusiaan dan keadilan.













