MEDAN, seputaranindonesia.com – Kuasa hukum CHN, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan kliennya saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan proses perkara, melainkan juga menyangkut kepastian masa depan tiga anak yang disebut masih terdampak akibat belum rampungnya persoalan keluarga yang sedang ditangani di Polda Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti bersama tim kuasa hukum usai mendampingi pelapor yang berinisial CHN memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Sumut, Jumat, 19 Juni 2026, terkait agenda mediasi dan konfrontir atas sejumlah laporan yang sedang ditangani penyidik.
Bahwa kuasa hukum pelapor terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H..
Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, terdapat tiga laporan yang saat ini masih berproses di Polda Sumatera Utara, yakni:













