Hukum

Berani Simpan Narkoba, Pria 43 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

×

Berani Simpan Narkoba, Pria 43 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

LS diamankan di Percut Sei Tuan. Barang bukti 506,87 gram sabu, 1 HP, plastik asoy, dan paperbag disita

Keterangan Gambar: Terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial LS, 43 tahun, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat dilakukan pendataan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. LS diamankan Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat berdasarkan informasi masyarakat.

DELI SERDANG, SeputaranIndonesia— Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS, 43 tahun, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Kronologi Penangkapan pada Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, masyarakat menginformasikan kepada personel Satresnarkoba tentang adanya laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 18.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat. Setelah memastikan, personel melakukan undercover lalu melakukan tindakan kepolisian terhadap LS.