Dari hasil pemeriksaan awal, BP disebut mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan sabu atas arahan Mondo. Polisi juga menyebut tersangka telah beberapa kali melakukan pengantaran dalam satu hari.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.
Saat ini BP beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri dugaan jaringan pemasok utama narkotika di kawasan Tanjung Morawa.
Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya akan terus menindak jaringan narkoba serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.













