DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Ops Antik Toba 2026. Dalam operasi tersebut, aparat membongkar sekaligus memusnahkan sebuah barak yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026).
Pada penindakan itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial BP (19). Pemuda tersebut diduga menjalankan peran sebagai pengantar sabu kepada para pembeli di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas narkotika di lokasi itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lapangan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menerangkan, petugas lebih dahulu melakukan undercover buy atau pembelian terselubung guna memastikan dugaan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Morawa.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ucap Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).













