Hukum

Dari Zoom ke Desa: Kejati Sumut Ubah Cara Camat dan Kepala Desa Kelola Dana Desa

×

Dari Zoom ke Desa: Kejati Sumut Ubah Cara Camat dan Kepala Desa Kelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kasi B (Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH, MH saat memberikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) secara daring kepada 12 kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024). (seputaranindonesia.com/Istimewa)
Kasi B (Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH, MH saat memberikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) secara daring kepada 12 kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024). (seputaranindonesia.com/Istimewa)

Koordinator Yos A Tarigan menambahkan bahwa para kepala desa yang mengikuti kegiatan ‘Penjaga Desa’ Kejati Sumut akan mendapatkan berbagai materi hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Lewat kegiatan ini, para kepala desa bebas menyampaikan pertanyaan dan menceritakan kendala yang dihadapi di lapangan tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut atau mengeluarkan anggaran besar untuk bertemu di satu tempat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan juga menyebutkan bahwa aplikasi Penjaga Kejati Sumut bisa diunduh melalui Google Playstore, dan kepala desa bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan konsultasi hukum atau mendaftarkan desanya untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *