Koordinator Yos A Tarigan menambahkan bahwa para kepala desa yang mengikuti kegiatan ‘Penjaga Desa’ Kejati Sumut akan mendapatkan berbagai materi hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Lewat kegiatan ini, para kepala desa bebas menyampaikan pertanyaan dan menceritakan kendala yang dihadapi di lapangan tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut atau mengeluarkan anggaran besar untuk bertemu di satu tempat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos A Tarigan juga menyebutkan bahwa aplikasi Penjaga Kejati Sumut bisa diunduh melalui Google Playstore, dan kepala desa bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan konsultasi hukum atau mendaftarkan desanya untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejati Sumut.













