“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” jelasnya.
Kasi B Efan Apturedi menyampaikan harapannya kepada seluruh kepala desa yang mengikuti sesi daring tersebut. Dengan adanya Jaksa Garda Desa, ia berharap desa-desa bisa menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Aplikasi dan program Penjaga Desa ini adalah terobosan baru dari Koordinator Yos A Tarigan yang bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman terkait masalah hukum dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. Program ini dilakukan secara daring untuk memudahkan seluruh kepala desa dalam mengikuti penerangan hukum dengan biaya yang murah, efisien, dan bisa menjangkau banyak orang,” ujar Efan Apturedi.
Dengan program penerangan hukum Jaksa Garda Desa dari Kejati Sumut (Penjaga Kejati Sumut) yang digelar secara daring, lanjut Efan, maka jarak dan kendala lainnya seperti anggaran tidak akan menjadi penghalang bagi Kejaksaan dalam melaksanakan program Jaksa Garda Desa.
“Para kepala desa jangan sungkan untuk bertanya terkait pengelolaan dana desa dan apabila ada kendala yang dihadapi. Tak perlu harus datang ke Kejati Sumut, cukup melalui zoom, kita dapat berkomunikasi tanpa harus mengeluarkan anggaran dari dana desa, kita dapat melakukan kegiatan ini dengan efisien,” tegasnya.













