Hukum & Kriminal

Dari Zoom ke Desa: Kejati Sumut Ubah Cara Camat dan Kepala Desa Kelola Dana Desa

3
×

Dari Zoom ke Desa: Kejati Sumut Ubah Cara Camat dan Kepala Desa Kelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kasi B (Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH, MH saat memberikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) secara daring kepada 12 kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024). (seputaranindonesia.com/Istimewa)
Kasi B (Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH, MH saat memberikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) secara daring kepada 12 kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024). (seputaranindonesia.com/Istimewa)

Medan, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) secara daring, sebuah terobosan baru karya Yos A Tarigan, SH, MH, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Intelijen Kejati Sumut dan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut.

Kegiatan daring ini diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, M. Ari Mulyawan Simatupang, SH, Camat Gunung Meriah Budiman Sembiring, serta 12 kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024). Acara ini mengusung topik “Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang”.

Pemateri dalam penerangan hukum ini adalah Kasi B (Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH, MH, dengan moderator Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH.

Menurut Yos A Tarigan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam memberikan pemahaman untuk mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” jelasnya.

Kasi B Efan Apturedi menyampaikan harapannya kepada seluruh kepala desa yang mengikuti sesi daring tersebut. Dengan adanya Jaksa Garda Desa, ia berharap desa-desa bisa menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Aplikasi dan program Penjaga Desa ini adalah terobosan baru dari Koordinator Yos A Tarigan yang bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman terkait masalah hukum dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. Program ini dilakukan secara daring untuk memudahkan seluruh kepala desa dalam mengikuti penerangan hukum dengan biaya yang murah, efisien, dan bisa menjangkau banyak orang,” ujar Efan Apturedi.

Dengan program penerangan hukum Jaksa Garda Desa dari Kejati Sumut (Penjaga Kejati Sumut) yang digelar secara daring, lanjut Efan, maka jarak dan kendala lainnya seperti anggaran tidak akan menjadi penghalang bagi Kejaksaan dalam melaksanakan program Jaksa Garda Desa.

“Para kepala desa jangan sungkan untuk bertanya terkait pengelolaan dana desa dan apabila ada kendala yang dihadapi. Tak perlu harus datang ke Kejati Sumut, cukup melalui zoom, kita dapat berkomunikasi tanpa harus mengeluarkan anggaran dari dana desa, kita dapat melakukan kegiatan ini dengan efisien,” tegasnya.

Koordinator Yos A Tarigan menambahkan bahwa para kepala desa yang mengikuti kegiatan ‘Penjaga Desa’ Kejati Sumut akan mendapatkan berbagai materi hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Lewat kegiatan ini, para kepala desa bebas menyampaikan pertanyaan dan menceritakan kendala yang dihadapi di lapangan tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut atau mengeluarkan anggaran besar untuk bertemu di satu tempat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan juga menyebutkan bahwa aplikasi Penjaga Kejati Sumut bisa diunduh melalui Google Playstore, dan kepala desa bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan konsultasi hukum atau mendaftarkan desanya untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejati Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *