Catatan Redaksi:
Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang disebutkan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bersama Dr. M. Sa’i Rangkuti sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Mengaku Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA
Mahasiswi asal Simalungun membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual, pihak kuasa hukum mendorong proses yang profesional, objektif, dan transparan













