Ia menilai langkah pelaporan ini merupakan bagian penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan Undang-Undang TPKS harus menjadi dasar dalam penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan maksimal.
“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlakuan yang setara dalam setiap proses hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain itu, aspek psikologis korban juga dinilai perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Dr. Sa’i turut mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.













