Berita Utama

Bersama Dr. M. Sa’i Rangkuti sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Mengaku Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

×

Bersama Dr. M. Sa’i Rangkuti sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Mengaku Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual, pihak kuasa hukum mendorong proses yang profesional, objektif, dan transparan

Kolase MNN didampingi kuasa hukum di Polda Sumatera Utara, Medan, dalam proses pelaporan dugaan kekerasan seksual dan sosok terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA, 17 April 2026. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Ia menilai langkah pelaporan ini merupakan bagian penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan Undang-Undang TPKS harus menjadi dasar dalam penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan maksimal.

“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlakuan yang setara dalam setiap proses hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain itu, aspek psikologis korban juga dinilai perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Dr. Sa’i turut mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.