Uncategorized

Bersama Dr. M. Sa’i Rangkuti sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Mengaku Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

1
×

Bersama Dr. M. Sa’i Rangkuti sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Mengaku Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual, pihak kuasa hukum mendorong proses yang profesional, objektif, dan transparan

Kolase Muria Novita Naya didampingi kuasa hukum di Polda Sumatera Utara, Medan, dalam proses pelaporan dugaan kekerasan seksual dan sosok terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA, 17 April 2026. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan seorang mahasiswi bernama Muria Novita Naya (25). Laporan tersebut resmi tercatat pada Jumat, 17 April 2026 pukul 14.23 WIB dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Pelaporan dilakukan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.

Dalam aduannya, korban merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal.

Keterangan dalam laporan menyebutkan korban telah mengenal terlapor berinisial MK—yang disebut sebagai warga negara asing—sejak Februari 2026. Pertemuan keduanya di lokasi kejadian awalnya direncanakan untuk menonton film.

Namun, dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Ia menyampaikan telah melakukan penolakan saat terjadi upaya kontak fisik. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.

Menurut penuturannya, penolakan tersebut tidak diindahkan. Korban mengaku situasi yang terjadi membuatnya merasa tertekan dan ketakutan. Ia juga disebut sempat berusaha menghubungi keluarganya melalui telepon genggam, namun tidak berhasil.

Setelah kejadian, korban meminta pintu dibuka dan segera meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga sebelum akhirnya diputuskan untuk melapor secara resmi ke Polda Sumatera Utara.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan awal oleh pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Minta Proses Profesional

Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan hak korban terlindungi.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut

Ia menilai langkah pelaporan ini merupakan bagian penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan Undang-Undang TPKS harus menjadi dasar dalam penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan maksimal.

“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlakuan yang setara dalam setiap proses hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain itu, aspek psikologis korban juga dinilai perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Dr. Sa’i turut mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan hukum dalam perkara ini.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa sistem peradilan harus menjamin perlindungan bagi semua pihak.

“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Polda Sumatera Utara melalui SPKT menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.

Catatan Redaksi:
Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang disebutkan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.