Namun, dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Ia menyampaikan telah melakukan penolakan saat terjadi upaya kontak fisik. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.
Menurut penuturannya, penolakan tersebut tidak diindahkan. Korban mengaku situasi yang terjadi membuatnya merasa tertekan dan ketakutan. Ia juga disebut sempat berusaha menghubungi keluarganya melalui telepon genggam, namun tidak berhasil.
Setelah kejadian, korban meminta pintu dibuka dan segera meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga sebelum akhirnya diputuskan untuk melapor secara resmi ke Polda Sumatera Utara.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan awal oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Proses Profesional
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan hak korban terlindungi.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut













