“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan hukum dalam perkara ini.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa sistem peradilan harus menjamin perlindungan bagi semua pihak.
“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Polda Sumatera Utara melalui SPKT menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.













