Kabareskrim menegaskan, pengusutan perkara masih berada pada tahap awal. Dalam proses tersebut, Direktorat Siber bertindak sebagai penyelidik.
“Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bariskrim polri, dimana yang bertindak selaku penyelidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyiidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian rekan rekan sekalian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin.
Setelah pemaparan tersebut, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap pemeriksaan perkara. Ia menyebut proses pemeriksaan dilaksanakan Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri, sementara Irwasum menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Rekan rekan media yang hadir pada sore hari ini, pada kesempatan ini dari Irwasum Polri dapat kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bariskrim polri dan Divroppam polri, Sesuai dengan Perpol No.
4 Tahun 2025 tentang perubahan ke-6 atas Perkap No. 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOTK tingkat mabes POLRI, kami dan jajaran Irwasum polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan profosonal.













