Hukum

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

×

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin kemudian menjelaskan bahwa pengusutan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan.