Dalil yang disampaikan penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian dan pemeriksaan di persidangan. Oleh sebab itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebelum terdapat penilaian hukum yang sesuai dengan tahapan perkara.
Seluruh pihak tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian terhadap pokok gugatan berada dalam kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan para pihak.
Sidang pada 2 November 2026 mendatang menjadi tahapan yang patut dicermati dalam perkembangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan, khususnya terkait kehadiran tergugat nomor 12 hingga 29 dan kelanjutan pemeriksaan perkara.













