Hukum

18 Tergugat Jadi Sorotan di PN Medan, Hakim Minta Hadir atau Hadapi Konsekuensi Hukum dalam Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri

×

18 Tergugat Jadi Sorotan di PN Medan, Hakim Minta Hadir atau Hadapi Konsekuensi Hukum dalam Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) sebagai penggugat melawan Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Meski demikian, konsekuensi atas ketidakhadiran pihak tertentu tidak dapat disimpulkan secara otomatis. Penerapan ketentuan hukum acara tetap bergantung pada keadaan perkara, keabsahan pemanggilan, serta pertimbangan majelis hakim berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 November 2026

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Agenda tersebut akan menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan pemenuhan panggilan terhadap para tergugat yang diminta hadir. Langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan juga akan menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan.

Perhatian terhadap sidang lanjutan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran para pihak, tetapi juga kelangsungan tahapan pemeriksaan perkara. Setiap perkembangan tetap harus merujuk pada fakta persidangan dan keputusan majelis hakim.

Pokok Gugatan Masih Harus Dibuktikan

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan.