Bank Sumut juga menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian jawaban dengan merujuk pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jawaban resmi akan kami sampaikan paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan dimaksud,” demikian keterangan dalam surat balasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan rinci dari PT Bank Sumut (Perseroda) atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan terkait temuan pemeriksaan BPK RI mengenai fasilitas kredit kepada debitur DKS di KCP Marelan. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi akan memuat penjelasan tambahan dari pihak Bank Sumut apabila telah diterima.













