Berita Utama

Temuan BPK Soal Kredit Rp1,3 Miliar di Bank Sumut Disorot, Debitur DKS Diduga Bermasalah dan Data Keuangan Dinilai Tak Konsisten

×

Temuan BPK Soal Kredit Rp1,3 Miliar di Bank Sumut Disorot, Debitur DKS Diduga Bermasalah dan Data Keuangan Dinilai Tak Konsisten

Sebarkan artikel ini

Media Ajukan 7 Pertanyaan Resmi Terkait Temuan BPK RI di KCP Marelan, Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu dan Belum Menjawab Substansi Konfirmasi

Ilustrasi dokumen pemeriksaan BPK RI terkait fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur DKS di KCP Marelan yang mengungkap sejumlah diduga ketidaksesuaian administrasi dan analisis kredit, Medan, Sumatera Utara, Senin (09/06/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidakkonsistenan data dalam laporan keuangan yang diajukan debitur. Perbedaan data tersebut antara lain terkait saldo kas di bank, nilai pembelian persediaan, saldo awal persediaan, hingga pencatatan nilai enam unit alat berat excavator yang menjadi bagian dari persediaan usaha.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut terdapat perbedaan nilai pencatatan item persediaan yang sama antara neraca tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil wawancara yang dicatat BPK, Relationship Manager (RM) disebut tidak dapat menjelaskan perbedaan nilai tersebut dan tidak melakukan konfirmasi kepada debitur terkait perbedaan pencatatan persediaan dibandingkan laporan keuangan tahun sebelumnya.

BPK juga menemukan bahwa sejumlah angka dalam laporan keuangan debitur belum didukung dokumen yang memadai. Di antaranya nilai penjualan tahun 2023 sebesar Rp5,324 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa kuitansi maupun daftar penjualan, pembelian persediaan sebesar Rp4,618 miliar tanpa laporan mutasi persediaan, serta saldo piutang usaha sebesar Rp113 juta yang tidak disertai dokumen pendukung.

Media Layangkan Surat Konfirmasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT Bintang Media Jaya Mandiri Lestari melalui media siber seputaranindonesia.com mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada PT Bank Sumut (Perseroda) dengan Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.