MEDAN, seputaranindonesia.com – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan kredit produktif di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan pada pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur berinisial DKS di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Marelan dengan plafon kredit sebesar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI, fasilitas kredit tersebut tercatat memiliki baki debet sebesar Rp1.298.052.607,02 per 30 September 2025, tunggakan bunga Rp82.480.479,00, serta kolektibilitas 5 atau masuk kategori kredit bermasalah.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan yang dinilai belum sesuai ketentuan dalam proses pengajuan, analisis, dan persetujuan kredit.
Salah satu temuan yang diungkap adalah berkas pengajuan perpanjangan kredit sementara periode Januari hingga April 2025 yang disebut belum lengkap. Dokumen laporan keuangan berupa laporan laba rugi, neraca, dan arus kas per Desember 2022 serta Desember 2023 dilaporkan tidak dilengkapi otorisasi tanda tangan dari debitur.













