Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terkait sejumlah poin yang menjadi temuan BPK, khususnya menyangkut fasilitas KRK kepada debitur DKS di KCP Marelan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain alasan laporan keuangan yang tidak ditandatangani tetap diproses dalam pengajuan perpanjangan kredit, penjelasan terkait ketidakkonsistenan data keuangan debitur, langkah verifikasi yang dilakukan terhadap nilai persediaan alat berat senilai Rp2,3 miliar, hingga status penanganan kredit tersebut saat ini.
Selain itu, media juga meminta klarifikasi mengenai apakah Relationship Manager dan Credit Reviewer telah melakukan konfirmasi langsung atas perbedaan nilai persediaan excavator sebagaimana diungkap dalam laporan BPK RI.
Bank Sumut Belum Menjawab Substansi Pertanyaan
Atas surat konfirmasi tersebut, PT Bank Sumut (Perseroda) memberikan tanggapan melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan, M. Syamsul Hidayat.
Surat balasan tersebut dikirimkan kepada redaksi melalui dokumen PDF yang diterima melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 3 Juni 2026.













