Hukum

Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis, Kesaksian Mantan Sopir Warnai Sidang BBM DLH Tebingtinggi

×

Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis, Kesaksian Mantan Sopir Warnai Sidang BBM DLH Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini

Edo Anggara Mengaku Membawa Uang atas Perintah Bendahara, Sementara Hakim dan Kuasa Hukum Mendalami Mekanisme BBM serta Dugaan Kerugian Negara

Saksi Edo Anggara Putra Nasution (kiri, bangku belakang) menghadiri sidang perkara dugaan korupsi belanja BBM kendaraan operasional persampahan DLH Kota Tebingtinggi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12 Agustus 2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap sejumlah keterangan penting terkait pengelolaan dana. Salah satunya datang dari mantan sopir yang mengaku pernah dua kali membawa uang tunai kepada mantan Kepala DLH, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Edo Anggara Putra Nasution menyampaikan keterangan tersebut ketika diperiksa sebagai saksi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangkaian sidang yang menghadirkan sembilan saksi fakta dalam dua tahap.

Perkara tersebut berkaitan dengan belanja BBM subsidi untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024. Selain Muhammad Hasbie, dua terdakwa lainnya adalah Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pengakuan Edo di Hadapan Jaksa

Dalam pemeriksaan, Edo mengungkap bahwa dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika terdakwa masih menduduki jabatan Camat Rambutan.

Edo kemudian ditanya mengenai dugaan penyetoran uang Rp75 juta ke bank syariah. Ia menyangkal pernah membawa uang tersebut untuk disetorkan ke bank.

Menurut Edo, uang itu justru diserahkan secara langsung kepada Muhammad Hasbie setelah dirinya menerima perintah dari Meifiansyah.

“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang kini diuji jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum di persidangan.

Perintah Pengawasan BBM di SPBU

Sementara itu, Dian Abadi Siregar memberikan keterangan mengenai mekanisme pengawasan BBM kendaraan operasional persampahan.

Dian menyebut dirinya pernah memperoleh instruksi lisan dari mantan kepala dinas untuk mengawasi pengisian BBM di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Ia menyatakan perintah tersebut juga diketahui sejumlah pegawai.

Tidak hanya memantau pengisian, Dian bertugas mengumpulkan bon dan faktur BBM dari para sopir. Dokumen itu kemudian difotokopi dan datanya direkap menggunakan format Excel.

Keterangan Dian selanjutnya didalami majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra. Salah satu yang dipertanyakan adalah alasan Dian tetap berada di SPBU apabila uang BBM telah diserahkan kepada para sopir.

Dian menjelaskan bahwa pola penyaluran uang berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Pengemudi kendaraan roda tiga tidak menerima uang BBM secara langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih mendapat dana secara berkala setiap minggu.

Nilai Transaksi dan Kerugian Negara Diperdebatkan

Dalam persidangan, jaksa turut menunjukkan sejumlah bon dan faktur pembelian BBM subsidi. Dokumen tersebut dinilai memiliki nilai transaksi yang tidak wajar.

Saksi menyebut terdapat nominal pembelian BBM yang terlalu besar dalam dokumen yang diperlihatkan di persidangan.

Pada sisi lain, penasihat hukum Muhammad Hasbie mempertanyakan konstruksi perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Tim hukum menyoroti adanya perbedaan antara angka kerugian negara sebesar Rp863 juta dan nilai belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.

Meski persoalan nilai tersebut dipertanyakan, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.

Persidangan juga menyoroti keterangan Riwana dari bidang keuangan. Dalam keterangannya sebelumnya, Riwana sempat menyebut dokumen pencairan BBM telah ditandatangani oleh ketiga terdakwa.

Namun, setelah mendapatkan pemeriksaan dari penasihat hukum, Riwana mengubah bagian keterangannya tersebut. Ia menjelaskan dokumen dimaksud baru memuat nama para terdakwa dan belum ditandatangani.

Riwana bersama Agnes Tindaon juga menyatakan tidak mengetahui apakah kuitansi dan bon yang mereka terima benar-benar menggambarkan transaksi BBM yang sebenarnya.

Jaksa Uraikan Peran Muhammad Hasbie

Dalam surat dakwaan, Muhammad Hasbie disebut bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa mengetahui, memerintahkan, menyetujui, dan menandatangani pencairan anggaran BBM yang menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.

Jaksa juga mendalilkan adanya perintah pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang telah ditunjuk. Struk atau faktur yang diduga tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah dokumen administrasi, seperti nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM, turut menjadi bagian dari perkara. Menurut jaksa, dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang disebut dalam perkara, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer maupun subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterangan Edo mengenai pengantaran uang tunai, penjelasan Dian mengenai mekanisme distribusi BBM, serta perbedaan keterangan terkait dokumen pencairan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung.

Dakwaan dan keterangan para saksi dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.