Langkah Hukum Sugiarto
Didampingi kuasa hukumnya, Mikrot Siregar, S.H., M.H., Sugiarto mengajukan laporan berdasarkan dugaan tindak pidana keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 266 Jo Pasal 53 KUHP. Mikrot Siregar menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana dan berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan manipulasi hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memastikan laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap pihak berwenang bisa mengusutnya hingga tuntas,” ujar Mikrot Siregar.
Pelaporan yang dilakukan Sugiarto dan tim hukumnya memakan waktu hingga enam jam, dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 17.10 WIB. Pihak kepolisian Polres Deli Serdang sendiri telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya dengan seksama.
Harapan Sugiarto: Keadilan Harus Ditegakkan
Sugiarto berharap agar laporannya dapat diproses secara cepat dan adil. Baginya, tindakan seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan merusak integritas sistem hukum dan keadilan di masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Polres Deli Serdang yang telah menerima laporan ini dengan baik dan profesional.













