Hukum & Kriminal

Sugiarto Laporkan Dugaan Manipulasi Kesaksian Palsu ke Polres Deli Serdang, Apa yang Terjadi di Cafe Mawar?

13
×

Sugiarto Laporkan Dugaan Manipulasi Kesaksian Palsu ke Polres Deli Serdang, Apa yang Terjadi di Cafe Mawar?

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Benteng Keadilan, usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Deli Serdang pada Rabu, 11 September 2024. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Medan, seputaranindonesia.com – Kasus dugaan manipulasi keterangan palsu menggegerkan Deli Serdang setelah Sugiarto, warga setempat, secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Deli Serdang. Laporan yang diajukan pada Rabu, 11 September 2024, ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/849/IX/2024/SPKT/POLRESTABES DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini mencuat setelah Sugiarto diduga diminta oleh inisial DR dan beberapa pihak lainnya untuk memberikan kesaksian palsu di hadapan Bawaslu Deli Serdang. Kejadian yang menjadi pokok laporan ini berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Cafe Mawar, Jalan Umum Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka meminta saya untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan Bawaslu. Ini jelas bentuk manipulasi,” jelas Sugiarto kepada wartawan saat diwawancarai.

Menurut Sugiarto, ia merasa permintaan tersebut sangat menekan dan bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran yang ia anut. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk menolak secara tegas dan meninggalkan pertemuan di Cafe Mawar. Langkah cepat diambil Sugiarto dengan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib demi mencegah hal yang lebih buruk terjadi.

Langkah Hukum Sugiarto

Didampingi kuasa hukumnya, Mikrot Siregar, S.H., M.H., Sugiarto mengajukan laporan berdasarkan dugaan tindak pidana keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 266 Jo Pasal 53 KUHP. Mikrot Siregar menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana dan berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan manipulasi hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memastikan laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami berharap pihak berwenang bisa mengusutnya hingga tuntas,” ujar Mikrot Siregar.

Pelaporan yang dilakukan Sugiarto dan tim hukumnya memakan waktu hingga enam jam, dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 17.10 WIB. Pihak kepolisian Polres Deli Serdang sendiri telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya dengan seksama.

Harapan Sugiarto: Keadilan Harus Ditegakkan

Sugiarto berharap agar laporannya dapat diproses secara cepat dan adil. Baginya, tindakan seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan merusak integritas sistem hukum dan keadilan di masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Polres Deli Serdang yang telah menerima laporan ini dengan baik dan profesional.

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini sampai tuntas, demi kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” tutup Mikrot Siregar.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Semua pihak berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba memanipulasi hukum dengan cara yang tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *