Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat dan akan diproses sesuai hukum acara perdata.

Tim penasihat hukum PT TSI mengikuti proses sidang perdana gugatan perdata yang turut melibatkan Bank Mandiri di PN Medan, Senin (24/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim PH PT TSI.

Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan awal tidak secara otomatis membuat gugatan PT TSI dikabulkan. Majelis hakim tetap perlu memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ketentuan pemanggilan telah terpenuhi, proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sebagaimana ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI masih akan diuji dalam proses persidangan. Penilaiannya nantinya didasarkan pada bukti serta keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan.

Kuasa hukum PT TSI menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan perkara hingga proses tersebut memperoleh putusan. Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang persidangan. (bm/red.)