Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, saksi mengaku mendengar terdakwa meminta pertolongan dan menyebut adanya persoalan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Jalannya persidangan dugaan KDRT yang menyeret terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, ketika majelis hakim memeriksa keterangan saksi, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Sherly mengatakan ibunya kemudian meminta izin kepada Roland agar dirinya dapat pulang bersama kedua anaknya untuk beristirahat di rumah orang tua.

Ia juga mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh hingga selama tiga hari kesulitan bangun dari tempat tidur. Bahkan untuk menuju toilet, dirinya harus bergerak secara perlahan karena tubuhnya terasa sakit.

“Rasanya seperti habis operasi caesar. Mau bangun ke toilet saja harus miring dulu baru pelan-pelan bangun karena badan sakit semua,” katanya.

Sherly menyebut dirinya hanya menjalani pengobatan jalan setelah kejadian tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly juga mengaku sempat tidak berpikir membuat laporan polisi karena persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Ia mengaku memilih menahan diri karena mempertimbangkan kondisi anak-anak dan orang tua.

Namun, Sherly mengaku terkejut karena kakaknya disebut ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan dibuat di Polrestabes Medan.

Menurut Sherly, dirinya yang mengaku berada di lokasi kejadian bahkan belum pernah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penjemputan terhadap kakaknya dilakukan aparat kepolisian.